Shalat Di Waktu Terlarang Shalat Sunat
SHALAT DI WAKTU TERLARANG SHALAT SUNAT
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Saya pelanggan assunah, ingin bertanya tentang hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri tentang larangan shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari dan setelah Ashar hingga terbenam mata hari. Pertanyaannya, bagaimana kalau dalam masa waktu yang dua ini kita ingin melaksanakan shalat sunat Tahiyatul masjid atau ingin melaksanakan shalat sunat dua raka’at yang mengiringi wudhu’, apakah itu terlarang juga? Atau shalat janazah, apakah tidak boleh dilakukan setelah shalat Ashar? Mohon penjelasan. terima kasih jazakumullah kharan katsiran
Jawaban.
Wa’alaikumussalam,
Kami turut senang membaca pertanyaan di atas yang menggambarkan semangat penanya dalam menjalankan ibadah-ibadah sunnah. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan semangat kepada kita semua untuk menjalankan ibadah sesuatu dengan kemampuan sampai kita diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla .
Mengenai kandungan pertanyaan di atas, ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri t yang berisi waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah, diantaranya:
- Hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ»
Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari telah tenggelam [HR. al-Bukhâri, no. 586]
- Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ، فَيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوبِهَا»
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Salah seorang dari kalian tidak berhati-hati sehingga ia shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam. [HR. al-Bukhâri, no. 585]
- Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Beliau Radhiyallahu anhuma berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَبْرُزَ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ، وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila bagian pinggir matahari sudah terbit maka tinggalkan shalat (sunnah) hingga matahari meninggi dan apabila bagian pingggir matahari sudah tenggelam maka tinggalkan shalat hingga terbenam dan jangan melakukan shalat kalian ketika matahari terbit dan ketika terbenam karena matahari terbit diantara dua tanduk syaitan [HR. Al-Bukhâri no. 3273].
Dalam hadits-hadits di atas disebutkan beberapa waktu yang dilarang mengerjakan shalat ( sunnah) yaitu:
- Pertama: Waktu setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi seukuran satu tombak, sekitar seperempat atau sepertiga jam setelah matahari terbit.
- Kedua: Waktu sekitar sepuluh menit sebelum matahari condong ke barat; yaitu sekitar sepuluh menit sebelum masuk waktu shalat Zhuhur.
- Ketiga: Waktu antara setelah shalat Ashar sampai matahari tenggelam secara sempurna. Itulah waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya.
Adapun yang berkaitan dengan shalat Tahiyatul Masjid, maka itu disyariatkan di setiap waktu. Kapan pun saudara memasuki masjid, maka jangan duduk sebelum shalat dua rakaat, meskipun waktu itu adalah waktu yang terlarang melakukan shalat sunnah.
Memang ada perbedaan pendapat para Ulama tentang kebolehan melakukan shalat Tahiyatul Masjid di waktu-waktu terlarang di atas. Namun pendapat yang kuat (rajih) di antara pendapat para Ulama adalah semua shalat sunnah yang mempunyai sebab, tidak ada larangan dalam melakukannya kapan saja. Artinya, ia boleh dikerjakan kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang terlarang untuk melakukan shalat sunnah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab pertanyaan ini dalam Majmû’ Fatâwânya.
Pertanyaan: Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid?
Beliau rahimahullah menjawab, “Alhamdulillah, mengenai masalah ini, ada dua pendapat para Ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad rahimahullah , juga pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan Imam Malik rahimahullah . Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika itu. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam asy-Syâfi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah Tahiyatul Masjid).” [HR. Al-Bukhâri, no. 1163 dan Muslim no. 1687]
Perintah dalam hadits ini bersifat umum dalam semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. [Majmu’ Fatawa, 5/311].
Kesimpulannya, shalat Tahiyatul Masjid boleh dilakukan dalam waktu-waktu terlarang dan demikian juga shalat jenazah karena termasuk shalat yang memiliki sebab khusus dan tertentu. Semua ini keluar dari keumuman larangan shalat dalam waktu-waktu tersebut.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7029-shalat-di-waktu-terlarang-shalat-sunat.html